ARTICLE AD BOX

Satresnarkoba Polres Cimahi menangkap seorang anggota geng motor berinisial GAS (21) atas dugaan mengedarkan narkotika jenis tembakau sintetis seberat 35,2 gram.
Kapolres Cimahi AKBP Niko N.Adi Putra mengatakan, GAS mendapatkan tembakau sintetis dengan membelinya secara online. Ia mengedarkan narkotika itu secara online dan COD.
“Pelaku merupakan salah satu anggota geng motor dengan inisial GAS, dengan barang bukti narkotika jenis tembakau sintetis,” kata Niko, dalam keterangannya, Selasa (8/7).
Dari transaksi barang haram itu, GAS mengantongi keuntungan mulai Rp 300-500 ribu.
Awal Mula Kasus

Penangkapan terhadap GAS berawal dari informasi masyarakat tentang adanya dugaan peredaran narkoba jenis tembakau sintetis. Atas informasi itu, polisi melakukan penyelidikan....