ARTICLE AD BOX

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita 72 unit mobil terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit PT Sritex dan anak usahanya dari Bank Jawa Barat dan Banten (BJB) dan Bank DKI.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa mobil tersebut disita pada Senin (7/7) kemarin.
"Tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan penyitaan pada Senin, 7 Juli 2025 di Gedung Sritex 2 Sawah, Banmati, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah," kata Harli melalui keterangannya, Selasa (8/7).
Dari 72 unit mobil tersebut, beberapa di antaranya merupakan mobil mewah seperti Mercedes Benz Maybach, Toyota Alphard, Lexus, Subaru Forester, Toyota Camry, Honda CRV, hingga Toyota Vellfire.
Harli mengungkapkan bahwa sebanyak 10 unit mobil mewah di antaranya disimpan atau dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Jakarta Barat dan Tangerang untuk dipelihara dan dikelola. Mobil itu yakni Toyota Alphard, Lexus, Mercy, dan Mercedes Benz Maybach.
"Dengan ketentuan sewaktu-waktu jika diperlukan untuk kepentingan penyidikan atau penuntutan atau eksekusi agar yang bersangkutan wajib menyerahkan kembali barang titipan tersebut kepada Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus," papar Harli.
Sementara itu, 62 unit mobil sisanya, masih dititipkan sementara di Gedung Sritex 2, Sukoharjo. Mobil-mobil itu kini dijaga oleh 10 anggota TNI dan pegawai...