Apakah Penjual Pecel Lele di Trotoar Bisa Kena Pasal Korupsi?

3 minggu yang lalu 9
ARTICLE AD BOX
 Artcloud/ShutterstockIlustrasi warung pecel lele dengan spanduk yang ikonik. Foto: Artcloud/Shutterstock

Dua pasal dalam Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tengah digugat ke Mahkamah Konstitusi karena dinilai bermasalah. Mantan Pimpinan KPK kemudian menganalogikan bahwa penjual pecel lele di trotoar pun bisa dijerat pasal korupsi karena sifatnya yang ambigu.

Kedua pasal yang dimaksud adalah Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Tipikor. Permohonan uji materil ini dengan nomor perkara: 142/PUU-XXII/2024 ini diajukan mantan Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia, Syahril Japarin; mantan Pegawai PT Chevron Pacific Indonesia, Kukuh Kertasafari; dan mantan Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam. Ketiganya adalah mantan terpidana korupsi.

Dalam persidangan pada Rabu (18/6), pemohon menghadirkan ahli hukum yang juga mantan Wakil Ketua KPK Chandra M. Hamzah. dalam keterangannya, Chandra menilai Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Tipikor menimbulkan problematika. Alasannya, pasal tersebut kurang jelas dan menimbulkan ambigu.

Chandra M Hamzah memberikan keterangan pers terkait Revisi UU KPK di Gedung KPK, Jakarta, Senin (16/9). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparanChandra M Hamzah memberikan keterangan pers terkait Revisi UU KPK di Gedung KPK, Jakarta, Senin (16/9). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan

Dalam keterangannya, Chandra menjelaskan, pedagang pecel lele yang berjualan di trotoar bisa saja dikenakan dengan Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor.

Adapun Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor berbunyi:

“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuan...

Baca Selengkapnya