ARTICLE AD BOX

Badan Legislasi (Baleg) DPR menyetujui revisi Undang-undang (RUU) nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. RUU tersebut sudah selesai dilakukan harmonisasi antara Komisi VIII DPR dengan Baleg.
Wakil Ketua Baleg Ahmad Iman Sukri memaparkan ada beberapa poin dalam perubahan UU tersebut. Salah satunya penyisipan pasal tentang Badan Pengelola Haji (BP Haji) sebagai lembaga yang menyelenggarakan urusan haji dan umrah.
“Menyisipkan satu pasal di antara pasal 1 dan pasal 2, pasal 1A yang mengatur mengenai definisi badan penyelenggara haji dan umrah. Yang selanjutnya disebut badan adalah lembaga pemerintah setingkat menteri yang bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang haji dan umrah,” tutur Iman di rapat harmonisasi Baleg bersama Komisi VIII di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (8/7).
“Dan definisi hari, yaitu hari kerja yang ditetapkan oleh pemerintah,” lanjutnya.
Dengan ini, pembahasan akan segera dimulai. Soal nantinya betul-betul haji di bawah BP Haji atau tetap di Kementerian Agama (Kemenag) akan diputuskan bila revisi disahkan.

Selain soal itu, RUU Haji dan Umrah itu juga diubah pada pasal 18 mengenai...