Bapenda DKI Jakarta Luncurkan E-TRAPT 2025, Awasi Pajak Secara Digital

13 jam yang lalu 3
ARTICLE AD BOX
 ShutterstockBapenda DKI Jakarta Luncurkan E-TRAPT 2025. Foto: Shutterstock

Dalam rangka meningkatkan transparansi, akurasi, dan efisiensi pengawasan pajak daerah, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi mengimplementasikan sistem digital terbaru bernama E-TRAPT (Electronic Transaction Perporation Agent). Sistem ini merupakan inovasi pengumpulan data transaksi usaha secara otomatis dan real-time sebagai bagian dari upaya transformasi digital pajak daerah.

E-TRAPT adalah perangkat lunak (agent software) yang dirancang untuk membaca dan menangkap data transaksi usaha langsung dari sistem yang digunakan oleh wajib pajak, tanpa memerlukan perangkat keras tambahan seperti tapping box. Data yang ditransmisikan akan terkoneksi langsung ke server Bapenda DKI Jakarta dan digunakan untuk keperluan pengawasan serta evaluasi kewajiban perpajakan.

“Dengan sistem ini, proses konsolidasi dan pelaporan transaksi usaha akan menjadi lebih cepat, akurat, dan efisien,” ujar Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati.

Mekanisme Pemasangan E-TRAPT

Landasan Hukum Implementasi E-TRAPT tertulis dalam Peraturan Gubernur No. 2 Tahun 2022 tentang perubahan atas Pergub No. 98 Tahun 2019 mengenai pelaporan data transaksi usaha secara elektronik. Pemasangan E-TRAPT pun dilakukan oleh tim implementor yang ditugaskan secara resmi oleh Bapenda DKI Jakarta berdasarkan rekomendasi dari UP3D dan Suku Badan.

Namun, wajib pajak juga dapat mengajukan permohonan secara mandiri melalui Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPPRD) atau langsung ke kantor Bapenda.

Tugas dan Peran Tim Implementor

Tim Implementor E-TRAPT memiliki ...

Baca Selengkapnya