Bea Cukai Catat Rokok Ilegal Dominasi 61 Persen Peredaran Barang Ilegal

4 jam yang lalu 7
ARTICLE AD BOX
Petugas menggunakan alat berat mengubur rokok ilegal saat pemusnahan Barang Kena Cukai Ilegal (BKCI) di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tanjungrejo, Kudus, Jawa Tengah, Selasa (17/6/2025). Foto: Yusuf Nugroho/ANTARA FOTOPetugas menggunakan alat berat mengubur rokok ilegal saat pemusnahan Barang Kena Cukai Ilegal (BKCI) di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tanjungrejo, Kudus, Jawa Tengah, Selasa (17/6/2025). Foto: Yusuf Nugroho/ANTARA FOTO

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mencatat bahwa rokok ilegal menjadi penyumbang terbesar dalam peredaran barang ilegal di Indonesia.

Hingga Juni 2025, sebanyak 61 persen dari total barang ilegal yang ditindak merupakan hasil tembakau tanpa pita cukai resmi.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, menyebut pihaknya telah melakukan 13.248 penindakan barang ilegal dengan total nilai Rp 3,9 triliun.

Meski jumlah penindakan secara keseluruhan turun 4 persen dibanding tahun lalu, jumlah rokok ilegal yang berhasil diamankan justru melonjak 38 persen.

“Hal ini menunjukkan adanya peningkatan kualitas pengawasan dan efektivitas dalam proses penindakan,” ujar Djaka dalam keterangannya dikutip Jumat (18/7).

Ia menambahkan bahwa pengawasan Bea Cukai tidak hanya berhenti pada penindakan di lapangan. Langkah lanjutan seperti penyidikan, pengenaan sanksi administratif, dan penerapan prinsip ultimum remidium turut dilakukan untuk memberikan efek jera dan optimalisasi penerimaan negara.

Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah Operasi Gurita, yang berlangsung dari 28 April hingga 30 Juni 2025. Dalam operasi ini, Bea Cukai melakukan 3.918 penindakan dengan total temuan mencapai 182,74 juta batang rokok ilegal.

Operasi tersebut juga menghasilkan tindak lanjut berupa 22 penyidikan, 10 sanksi administratif kepada pabrik dengan total ...

Baca Selengkapnya