ARTICLE AD BOX

Ada perbedaan keterangan antara Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki alias Mail, di sidang kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (21/8).
Awalnya, perbedaan itu terungkap dari pertanyaan hakim di akhir persidangan. Kepada Nikita, Hakim Ketua menegaskan apakah seluruh pernyataan Mail benar menurut terdakwa.
"Saudari terdakwa apakah keterangan dari saudara saksi (Ismail Marzuki) benar semua atau ada yang salah," ucap Hakim Ketua dalam persidangan Kamis (21/8).
"Ada (yang salah), Yang Mulia," beber Nikita Mirzani.

Mail yang duduk sebagai saksi pun sempat terlihat kikuk mendengar jawaban Nikita Mirzani.
"Yang mana?" tanya Hakim.
"Yang terkait uang Rp 30 juta dalam bentuk dollar, itu bukan dari Rp 2 miliar Reza Gladys," ucap Nikita Mirzani.
Atas pernyataan Nikita itu, Hakim pun bertanya balik ke Mail soal kesaksiannya.
"Saudara saksi mohon lihat ke saya! Apakah s...