ARTICLE AD BOX

Pemerintah China melalui Administrasi Imigrasi Nasional (NIA) mengeluarkan kebijakan transit bebas visa selama 10 hari untuk sejumlah negara. Pada tahun 2025 ini, Indonesia masuk dalam negara yang bisa transit bebas visa.
Saat ini, sudah ada 55 negara yang diberi China kelonggaran tersebut termasuk Indonesia, Rusia, Amerika Serikat hingga Brunei Darussalam, dan Singapura.
Lalu, bagaimana memanfaatkan kelonggaran ini?
Memahami Transit 10 Hari Bebas Visa di China
Dikutip dari situs resmi NIA, kelonggaran ini hanya diberikan kepada turis yang sudah mengantongi tiket perjalanan hingga dokumen yang dibutuhkan untuk pergi ke negara tujuan ketiga.
"Pengaju (transit bebas visa) harus memiliki tiket sebagai penumpang, atau dokumen lain dengan tanggal tertera ke negara tujuan ketiga dalam kurun waktu 240 jam atau 10 hari, sejak tiba di China," kata NIA, dikutip dari situs resminya, pada Kamis (12/6).

Setiba di China, turis perlu mengisi Kartu Masuk Sementara untuk Orang Asing atau Arrival Card for Temporary Entry, dan bersikap kooperatif terhadap otoritas pemeriksa perbatasan. Semua persyaratan yang diajukan kartu tersebut juga perlu dipenuhi dan diisi.
Lalu, setelah mengisi dan memenuhi persyaratan...