OJK Denda 14 Pihak di Pasar Modal, Total Denda Rp 10,78 Miliar

4 jam yang lalu 1
ARTICLE AD BOX
 ANTARA FOTO/Aditya Pradana PutraIlustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat pengawasan dan penegakan aturan di sektor pasar modal. Hingga akhir Juni, OJK menjatuhkan sanksi administratif berupa denda total sebesar Rp 10,78 miliar kepada 14 pihak di pasar modal Indonesia.

Tak hanya itu, izin usaha dua perusahaan efek dicabut, satu izin perorangan juga ditarik, dan peringatan tertulis diberikan kepada delapan pihak lainnya.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Bursa Karbon, dan Keuangan Derivatif OJK Inarno Djajadi menyampaikan, langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga integritas pasar keuangan di tengah dinamika global dan domestik yang terus bergerak.

“Selama tahun 2025, OJK telah mengenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 10,78 miliar kepada 14 pihak, pencabutan izin perorangan kepada 1 pihak, pencabutan izin usaha perusahaan efek kepada 2 perusahaan, dan peringatan tertulis kepada 8 pihak,” ujar Inarno dalam konferensi pers, Selasa (8/7).

Pasar Saham Melemah, Obligasi Menguat

Di tengah ketidakpastian geopolitik global dan tensi dagang internasional, pasar saham Indonesia mengalami pelemahan. Per 30 Juni 2025, IHSG turun 3,46 persen secara month to date ke level 6.927,68 dan melemah 2,15 persen secara year to date. Nilai kapitalisasi pasar juga turun menjadi Rp 12.178 triliun, melemah 1,95 persen month to date dan 1,28 persen year to date.

Kepala Eksekutif Pengaw...                    </div>

                    <div class= Baca Selengkapnya