Beli Emas Batangan di Bullion Bank Bakal Kena Pajak Mulai 1 Agustus 2025

19 jam yang lalu 2
ARTICLE AD BOX
 BSI/HO AntaraLayanan BSI Emas Digital oleh PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI). Foto: BSI/HO Antara

Pemerintah resmi memberlakukan pajak atas pembelian emas batangan melalui bank emas atau bullion bank. Kebijakan ini merupakan perluasan cakupan PPh Pasal 22, salah satunya kegiatan penjualan emas batangan dan usaha bullion yang kini termasuk dalam objek pemungutan pajak atas transaksi penyerahan barang, impor, maupun kegiatan usaha lainnya.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51 Tahun 2025, yang telah ditandatangani oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati pada 25 Juli 2025 dan mulai berlaku efektif per 1 Agustus 2025.

Dalam beleid tersebut, dijelaskan bahwa tarif PPh Pasal 22 sebesar 0,25 persen dikenakan atas pembelian emas batangan oleh bullion bank yang telah mengantongi izin dari OJK, dengan dasar pengenaan pajak berupa harga pembelian sebelum PPN.

Warga menunjukan Emas di Galeri 24, Jakarta, Kamis (17/4/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparanWarga menunjukan Emas di Galeri 24, Jakarta, Kamis (17/4/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

"Atas pembelian emas batangan oleh Lembaga Jasa Keuangan penyelenggara Kegiatan Usaha Bullion yang telah memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan sebesar 0,25 persen (nol koma dua puluh lima persen) dari harga pembelian tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai," tulis beleid tersebut, dikutip Rabu (30/7).

Ketentuan ini menetapkan bahwa bank atau lembaga lain yang menjalankan usaha bullion bertindak se...

Baca Selengkapnya