ARTICLE AD BOX

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI menyatakan bahwa nasabah tidak dibebani biaya apa pun, serta tidak ada kewajiban untuk melakukan setor tunai dengan nominal tertentu untuk aktivasi rekening dormant (tidak aktif).
Hal ini disampaikan untuk menjawab berbagai pertanyaan masyarakat dan nasabah terkait kewajiban setor tunai sebesar Rp 100.000 saat ingin mengaktifkan kembali rekening dormant. BNI menegaskan proses reaktivasi rekening dilakukan dengan prinsip kehati-hatian, transparansi, dan tidak memberatkan nasabah.
Nasabah cukup mendatangi kantor cabang BNI terdekat dengan membawa identitas diri asli yang masih berlaku, buku tabungan, dan kartu debit rekening dormant. Kemudian nasabah hanya perlu melakukan transaksi untuk kembali mengaktifkan rekening tersebut baik setor tunai, pemindahbukuan, maupun tarik tunai.
Direktur Utama BNI, Putrama Wahju Setyawan, menjelaskan kebijakan ini sejalan dengan komitmen BNI untuk menjaga keamanan dana dan data nasabah sekaligus mendukung upaya pemerintah dalam memperkuat sistem keuangan yang sehat dan terhindar dari potensi penyalahgunaan.
"BNI berkomitmen untuk patuh terhadap regulasi yang berlaku dalam menjaga integritas sistem keuangan. Kami juga ingin memastikan nasabah merasa aman dan tidak terbebani dalam proses reaktivasi rekening," ujar Putrama.
Di sisi lain, BNI mengimbau nasabah untuk secara rutin melakukan aktivitas perbankan agar rekening tetap aktif dan tidak masuk ke dalam kategori dormant.
Aktivitas yang dimaksud bisa berupa penyetoran dana, transfer antar rekening, pembayaran tagihan, maupun tr...