ARTICLE AD BOX

BNN tegas; tidak akan menangkap dan memproses hukum pengguna atau pecandu narkoba. Maka, mereka juga akan tegas ke setiap petugas mereka sendiri. Akan menindak semua yang masih memproses para pengguna atau pecandu narkotika.
"Kalau ada petugas penegak hukum yang coba-coba bermain memproses itu, dia berhadapan dengan hukum itu sendiri. Kan, sudah diatur, lapor wajib diterima lalu direhabilitasi, tanpa proses hukum," ucap Kepala BNN, Marthinus Hukom kepada wartawan di Universitas Udayana, Denpasar, Selasa (15/7).
Dasar keputusan Marthinus ini berangkat dari UU Nomor 35 Tahun 2009. Dalam UU itu diatur bahwa pengguna narkotika atau pecandu adalah korban dan wajib mendapatkan rehabilitasi dari pemerintah.
Marthinus pun menyarankan, bagi masyarakat yang memiliki kerabat atau anggota keluarga pengguna narkoba untuk melaporkannya. Mereka ini tak akan diproses hukum.

"Semua pengguna saya larang untuk ditangkap. Karena rezim undang-undang kita mengatakan bahwa dibawa ke rehabilitasi. Kita punya 1.496 IPWL (institusi penerimaan wajib lapor) silakan, bagi keluarga dan siapa saja yang mengetahui, yang merasakan, orang yang dikasi...