Bos Judol di DIY Ditangkap Polisi, Sudah Beroperasi 1 Tahun

20 jam yang lalu 1
ARTICLE AD BOX
 Polda DIYDitreskrimsus Polda DIY menangkap 5 orang pelaku judi online di sebuah rumah kontrakan di Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul. Foto: Polda DIY

Ditreskrimsus Polda DIY menangkap 5 orang pelaku judi online di sebuah rumah kontrakan di Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul.

Kelimanya berinisial RDS (32), EN (31), dan DA (22) asal Bantul. Lalu NF (25) asal Kebumen, Jawa Tengah dan PA (24) asal Kabupaten Magelang, Jawa Tengah. Mereka ditangkap 10 Juli lalu saat main judol. Sebelumnya polisi menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas ini.

"Kita amankan pada saat tangkap tangan itu diamankan lima orang," kata Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda DIY AKBP Slamet Riyanto di Mapolda DIY, Kamis (31/7).

Kelima pelaku menjalankan aktivitas judi online menggunakan empat unit komputer. Masing-masing komputer mengoperasikan sekitar 10 akun judi. Praktik judi ini telah dilakukan sejak November 2024 silam.

Dari penyelidikan polisi, RDS adalah otak utama. Dia memetakan laman judol yang memberi promo "cash back" atau promosi di situs judol setiap pembukaan akun baru.

"RDS bosnya. Dia menyiapkan link situsnya dia mencari, kemudian menyiapkan PC, dan menyuruh 4 karyawan untuk memasang judi online. Dia (RDS) cari promosi di situs-situs judi online," ucap Slamet.

1 Tahun Beroperasi

 Polda DIYDitreskrimsus Polda DIY menangkap 5 orang pelaku judi online di sebuah rumah kontrakan di Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul. Foto: Polda DIY

Dari praktik ini mereka bisa meraih omzet Rp 50 juta. Sementara 4 karyawan digaji Rp 1 juta-Rp 1,5 juta setiap minggunya.

"Operasi kurang lebih 1 tahun. Ma...

Baca Selengkapnya