ARTICLE AD BOX

Dua pria berinisial S (53) dan KF (30) ditangkap Ditressiber Polda Metro Jaya, terkait kasus akses ilegal dan pelanggaran hak cipta siaran TV digital. Keduanya ditangkap di wilayah Jawa Timur pada 24 Juli 2025 lalu.
Kasubbidpenmas Bidhumas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, mengatakan kedua pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu melakukan penyiaran dari chanel Nex Parabola dengan beberapa chanel secara ilegal.
Kedua pelaku kemudian menyambungkan beberapa perangkat pendukung lalu didistribusikan dengan metode penarikan kabel ke rumah-rumah pelanggan.
"Tersangka melakukan penyiaran dari chanel Nex Parabola berupa beberapa Chanel (Chanel Champions TV1 HD, Chanel Champion TV2 HD, Chanel Champion TV3 HD, Chanel Champion TV5 HD, Chanel Cita Drama dan Chanel BBC) dengan cara menggabungkan beberapa STB yang berisi channel dari PT. Mediatama Televisi (Nex Parabola)," kata Reonald dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (1/8).
"Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk diperjualbelikan/dikomersilkan untuk mendapatkan keuntungan," tambahnya.
Reonald mengatakan, kedua pelaku menjual pake siaran ilegal itu dengan biaya pemasangan Rp 350 ribu dan biaya berlangganan Rp 30 ribu per pelanggan.
"Tersangka S mendapatkan keuntungan sebesar Rp 14.3 juta per bulannya dengan total keuntungan Rp 85 juta selama 6 bulan beroperasi. Tersangka KF mendapat keuntungan Rp 10 juta per bulannya dan total keuntungan Rp 60 juta selama 6 bulan beroperasi," ujar Reonald.
Reonald menyebut, kedua pelaku melakukan pekerjaan kotor itu untuk mendapat keuntungan yang digunakan untuk k...