BPJS Kesehatan Pastikan Penjaminan Obat Peserta JKN Sesuai Fornas Kemenkes

1 jam yang lalu 1
ARTICLE AD BOX
 Dok. BPJS KesehatanBPJS Kesehatan memastikan obat masuk dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diatur oleh Formularium Nasional (Fornas) Kemenkes. Foto: Dok. BPJS Kesehatan

Di balik rasa aman terhadap kepastian penjaminan pelayanan kesehatan, ketersediaan obat yang sesuai kebutuhan medis semua penyakit yang ada di Indonesia juga menjadi harapan utama bagi kesembuhan para pasien. Bagi peserta BPJS Kesehatan, kepastian ketersediaan obat bukan sekadar memenuhi kebutuhan aspek medis, tetapi juga jaminan rasa aman.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menyampaikan bahwa seluruh obat yang masuk ke dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) diatur khusus dengan Keputusan Menteri Kesehatan yang disebut obat Formularium Nasional (Fornas).

Ia menjelaskan, Fornas disusun oleh para ahli farmakologi yang dibentuk oleh Menteri Kesehatan, dan keputusan pemilihan obat berdasarkan bukti ilmiah mutakhir, serta didasarkan pada obat yang memberikan khasiat, aman, dan terjangkau.

Fornas tersebut disusun oleh Komite Nasional Fornas sesuai SK Menkes RI, yang terdiri dari praktisi, akademisi, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dan pihak terkait lainnya.

“Seluruh obat yang dijamin Program JKN sudah melalui proses seleksi yang ketat sesuai kebutuhan medis penduduk Indonesia. Dengan adanya Fornas, diharapkan dapat memastikan mutu dan efektivitas pengobatan, meningkatkan penggunaan obat yang rasional, mengoptimalkan pelayanan kepada pasien, serta memudahkan perencanaan dan penyediaan obat," kata Rizzky, Jumat (22/08).

Rizzky menegaskan apabila terjadi kekosongan stok obat, maka rumah sakit wajib bertanggung jawab menyediakan ob...

Baca Selengkapnya