ARTICLE AD BOX

HiPontianak - Datang ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Singkawang, Sekretaris Daerah Kota Singkawang, Sumastro ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi. Penetapannya sebagai tersangka ini berdasarkan perintah penahanan yang dikeluarkan Kejari Singkawang pada 10 Juli 2025.
"Pada hari ini, Kamis 10 Juli 2025 berdasarkan surat penetapan tersangka, telah menetapkan satu orang tersangka dengan inisial S, selaku Sekretaris Daerah Kota Singkawang. Selanjutnya tim penyidik melakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini berdasarkan surat perintah penahanan Kejaksaan Negeri Singkawang tanggal 10 Juli 2025. Tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Singkawang," ungkap Kepala Kejari Singkawang, Nur Handayani melalui siaran persnya.
Sumastro ditetapkan sebagai tersangka atas kasus Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Pasir Panjang Singkawang senilai Rp 3 miliar 142 juta.