ARTICLE AD BOX

Lampung Geh, Bandar Lampung – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung resmi menghentikan sementara pelaksanaan kegiatan Study Tour dan/atau Kunjungan Industri (KI) di seluruh satuan pendidikan jenjang SMA dan SMK, baik negeri maupun swasta.
Kebijakan ini merujuk pada Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 60 Tahun 2024 dan diumumkan langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Amirico.
Langkah tersebut diambil sebagai bentuk respons terhadap munculnya pro dan kontra di masyarakat, khususnya dari orang tua siswa, terkait beban biaya kegiatan yang dinilai tidak semua pihak mampu menanggung.
“Adanya perintah baru terkait dengan study tour dan kunjungan industri ini karena banyak pro dan kontra yang memberatkan orang tua siswa. Maka saya hentikan dulu sementara bagi sekolah yang belum melakukan DP,” ujar Thomas, saat diwawancarai Lampung Geh pada, Selasa (10/6).

Dalam edaran resmi tersebut, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menyampaikan empat poin penting yang harus diperhatikan oleh kepala sekolah SMA dan SMK se-Provinsi Lampung:
1. Bahwa Study Tour dan/atau Kunjungan Industri (KI) jenjang SMA dan SMK, untuk sementara dihentikan, sampai batas waktu yang belum ditentukan;
2. Bahwa Study Tour dan/atau Kunjungan Industri (KI) masih dapat dilakukan bagi sekolah yang telah melakukan...