ARTICLE AD BOX

Dua anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024, Satori dan Heri Gunawan ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia.
Kini, KPK mengusut alasan pemberian dana CSR dari Bank Indonesia langsung diberikan kepada anggota Komisi XI DPR RI.
Anggota Komisi XI periode 2019-2024, Melchias Markus Mekeng, membantah dana CSR itu diberikan kepada anggota dewan.
“Jadi anggaran CSR itu tidak dibagikan ke anggota. Itu dibagikan langsung kepada yang minta, misalnya rumah ibadah, gereja, masjid, atau UMKM,” ucap Mekeng saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (8/8).
“Anggota tidak pernah megang uang sama sekali. Anggota hanya menyampaikan kepada Bank Indonesia, bilang ini ada masjid di daerah sini, minta tolong dibantu. Itu diproses langsung oleh Bank Indonesia, uangnya langsung ke masjidnya. Jadi enggak ada anggaran dikasih ke anggota,” tambah dia.
Politikus Golkar ini mengaku, tak tahu kasus yang menjerat Heri Gunawan dan Satori di KPK.
“Yang mereka lakukan saya enggak tahu. Tahu-tahu muncul ini ya. Ya tentunya KPK punya alat untuk deteksi. Tapi kalau anggota yang lain pada umumnya mereka langsung serahkan kepada BI atau OJK,” ucap Mekeng.
