Fahri Hamzah Ungkap Pesan Hashim soal Luas Rumah Subsidi: Jangan Langgar UU

3 minggu yang lalu 9
ARTICLE AD BOX
Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Fahri Hamzah saat ditemui di Kantor Kementerian Keuangan, Senin (2/6/2025). Foto: Widya Islamiati/kumparanWakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Fahri Hamzah saat ditemui di Kantor Kementerian Keuangan, Senin (2/6/2025). Foto: Widya Islamiati/kumparan

Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Fahri Hamzah mengungkap satuan tugas (satgas) perumahan tidak ingin luas rumah subsidi diperkecil. Berdasarkan arahan satgas, Fahri menjelaskan luas rumah tidak boleh melanggar undang-undang.

Saat ini luas lantai rumah subsidi diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 Pasal 22 Nomor 3 dengan luas lantai minimal 36 meter persegi.

“Enggak (arahan satgas), itu enggak boleh karena itu bertentangan dengan konsep undang-undang tentang luas rumah. Kalau orang mau bangun, silakan jual, tapi itu tidak termasuk program pemerintah,” kata Fahri ditemui di Hotel Mulia, Jakarta Selatan pada Rabu (18/6).

Sesuai arahan Ketua Satgas Perumahan Hashim Djojohadikusumo, menurut Fahri pemerintah harus tunduk kepada ketentuan undang-undang tentang luas rumah. Hal ini untuk memastikan kenyamanan penghuni.

“Kan kita setiap tahun mau kerja sama dengan lembaga-lembaga untuk memastikan bahwa rumah itu sehat, rumah itu hijau, rumah itu nyaman. Kita kan membangun rumah untuk keluarga,” ujarnya.

Selain itu, Fahri juga menjelaskan arahan satgas adalah terkait program 3 juta rumah adalah pengurangan kemiskinan, serapan tenaga kerja sampai sumbangsih pada pertumbuhan ekonomi.

“Melalui 3 cara, renovasi rumah pesisir dan perumahan desa kemudian membangun rumah vertikal, ...

Baca Selengkapnya