Gubernur Lampung Tetapkan Pergub Pencegahan Konflik Berbasis Sosial

5 jam yang lalu 2
ARTICLE AD BOX
 Eka Febriani / Lampung GehGubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal | Foto : Eka Febriani / Lampung Geh

Lampung Geh, Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 18 Tahun 2025 sebagai upaya memperkuat sistem pencegahan konflik sosial berbasis ikatan sosial, kolaborasi multi-aktor, serta sinergi lintas lembaga hingga ke tingkat desa.

Pergub tentang pedoman penguatan ikatan sosial dalam pencegahan konflik sosial ini resmi ditetapkan oleh Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal pada 4 Juli 2025.

Gubernur Mirza menegaskan, keberadaan Pergub ini merupakan bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam menjaga stabilitas dan memperkuat fondasi sosial demi mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.

"Pertumbuhan ekonomi akan berjalan jika stabilitas daerah terjaga. Maka konflik-konflik sosial, baik vertikal maupun horizontal, harus kita minimalisir. Pergub ini menjadi pedoman kerja semua pihak, dari tingkat provinsi hingga desa," ujar Gubernur Mirza saat diwawancarai Lampung Geh, pada Rabu (16/7).

Menurut Mirza, strategi pencegahan konflik akan difokuskan pada pendekatan kolaboratif dengan melibatkan instansi vertikal maupun masyarakat sipil.

Pendekatan ini mencakup deteksi dini, kebijakan mitigasi, serta penguatan jejaring sosial masyarakat di berbagai lini.

"Kita ingin kolaborasi. Bekerjasama dengan instansi vertikal dan komunitas lokal, agar setiap potensi konflik bisa dideteksi dan dicegah sejak awal. Prinsipnya adalah keterpaduan dan sinergi," tegasnya.

Pergub ini juga memuat panduan teknis untuk meningkatkan kapasitas masyarakat dalam pencegahan konflik, termasuk melalui jalur pendidikan.

Pemerintah Provinsi mendorong pendidikan perdamaian sejak usia dini, baik di jenjang PAUD, SD, hingga pendidikan menengah,...

Baca Selengkapnya