ARTICLE AD BOX

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, dengan pidana 3,5 tahun penjara. Majelis Hakim menyatakan Hasto terbukti bersalah dalam dakwaan menyuap Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan.
Namun, untuk dakwaan merintangi penyidikan terkait perkara Harun Masiku, Majelis Hakim menilai tidak terbukti.
Dalam putusan itu, Majelis Hakim turut memasukkan amicus curiae atau sahabat pengadilan yang dikirimkan oleh filsuf Franz Magnis Suseno hingga eks Jaksa Agung, Marzuki Darusman, sebagai pertimbangan dalam menjatuhkan vonisnya.
Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto, menyebut bahwa amicus curiae tersebut memberikan perspektif mendalam tentang aspek yuridis, filosofis, dan konstitusional dalam perkara yang menjerat Hasto.
"Menimbang, bahwa dalam persidangan ini majelis telah menerima masukan substantif melalui amicus curiae dari tokoh-tokoh termuka, termasuk Romo Franz Magnis Suseno sebagai filsuf dan pemikir konstitusional, mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman, serta 22 akademisi dan praktisi hukum lainnya," ujar Hakim Rios membacakan pertimbangan hukumnya, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (25/7).
