Hakim Pertimbangkan Amicus Curiae Romo Magnis-Eks Jaksa Agung di Vonis Hasto

9 jam yang lalu 7
ARTICLE AD BOX
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menjalani sidang vonis di Ruang Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (25/7/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparanSekjen PDIP Hasto Kristiyanto menjalani sidang vonis di Ruang Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (25/7/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, dengan pidana 3,5 tahun penjara. Majelis Hakim menyatakan Hasto terbukti bersalah dalam dakwaan menyuap Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan.

Namun, untuk dakwaan merintangi penyidikan terkait perkara Harun Masiku, Majelis Hakim menilai tidak terbukti.

Dalam putusan itu, Majelis Hakim turut memasukkan amicus curiae atau sahabat pengadilan yang dikirimkan oleh filsuf Franz Magnis Suseno hingga eks Jaksa Agung, Marzuki Darusman, sebagai pertimbangan dalam menjatuhkan vonisnya.

Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto, menyebut bahwa amicus curiae tersebut memberikan perspektif mendalam tentang aspek yuridis, filosofis, dan konstitusional dalam perkara yang menjerat Hasto.

"Menimbang, bahwa dalam persidangan ini majelis telah menerima masukan substantif melalui amicus curiae dari tokoh-tokoh termuka, termasuk Romo Franz Magnis Suseno sebagai filsuf dan pemikir konstitusional, mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman, serta 22 akademisi dan praktisi hukum lainnya," ujar Hakim Rios membacakan pertimbangan hukumnya, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (25/7).

Ketua majelis hakim Rios Rahmanto mengetuk palu saat sidang vonis kepada terdakwa kasus dugaan suap pergantian antarwaktu untuk anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikkor, Jak...                    </div>

                    <div class= Baca Selengkapnya