Hakim: Rudi Suparmono Terima Suap SGD 43 Ribu Atur Vonis Bebas Ronald Tannur

1 jam yang lalu 1
ARTICLE AD BOX
Rudi Suparmono usai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/5/2025). Foto: Fauzan/ANTARA FOTORudi Suparmono usai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/5/2025). Foto: Fauzan/ANTARA FOTO

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta meyakini bahwa mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono, menerima suap sebesar SGD 43 ribu untuk mengatur vonis bebas Ronald Tannur.

Dalam kurs rupiah pada 22 Agustus 2025, duit tersebut setara Rp 545 juta.

Hakim ad hoc Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Andi Saputra, menyebut bahwa uang suap itu diterima Rudi dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.

Hal itu disampaikan Andi saat membacakan pertimbangan Majelis Hakim dalam sidang putusan kasus dugaan suap pengaturan vonis bebas Ronald Tannur, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (22/8).

"Terdakwa Rudi Suparmono selaku Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Kelas IA Khusus telah bertemu dengan Lisa Rachmat, yang merupakan penasihat hukum dalam perkara pidana atas nama Gregorius Ronald Tannur di ruang kerja terdakwa, yang terletak di lantai 5 Kantor Pengadilan Negeri Surabaya pada tanggal 4 Maret 2024," ujar Andi Saputra.

"Dan menerima pemberian dari Lisa berupa uang sebesar SGD 43 ribu," jelas dia.

Rudi disebut berperan dalam menunjuk Majelis Hakim yang bertugas menangani kasus Ronald Tannur. Pengaturan itu sesuai dengan permintaan Lisa. Dalam putusannya, Majelis Hakim yang ditunjuk oleh Rudi memutus Ronald Tannur bebas.

"Majelis Hakim berkeyakinan bahwa pemberian uang dolar Singapura, SGD 43 ribu, dari Lisa Rachmat kepada terdakwa, jelas dimaksudkan agar terdakwa menggunakan kewenangannya untuk menunjuk Majelis Hakim sesuai permintaan Lisa Rachmat," ungkap Andi.

Baca Selengkapnya