Harun Masiku Masih Gagal Ditangkap KPK, Bisa Disidang In Absentia?

6 jam yang lalu 1
ARTICLE AD BOX
Peserta aksi dari Indonesia Corruption Watch (ICW) melakukan aksi teatrikal di depan Gedung KPK, Jakarta, Senin (15/1/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparanPeserta aksi dari Indonesia Corruption Watch (ICW) melakukan aksi teatrikal di depan Gedung KPK, Jakarta, Senin (15/1/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Mantan caleg PDIP, Harun Masiku, hingga saat ini masih gagal ditangkap KPK. Sudah 5 tahun lebih Harun lolos sejak hendak di-OTT KPK pada 8 Januari 2020 silam.

Harun telah berstatus sebagai tersangka pemberi suap terhadap eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Suap itu diduga dilakukannya agar bisa lolos menjadi anggota DPR RI melalui mekanisme PAW.

Sebenarnya ada salah satu opsi agar proses hukum terhadap Harun tetap berjalan, yakni diadili tanpa kehadiran atau in absentia.

Lantas mungkinkah itu dilakukan?

Pakar Hukum Pidana UGM, Fatahillah Akbar, mengatakan persidangan secara in absentia telah diatur dalam Pasal 38 ayat 1 UU Tipikor. Pasal itu berbunyi:

"Dalam hal terdakwa telah dipanggil secara sah, dan tidak hadir di sidang pengadilan tanpa alasan yang sah, maka perkara dapat diperiksa dan diputus tanpa kehadirannya."

Sehingga, menurut Fatahillah, bisa saja Harun Masiku diadili tanpa kehadirannya.

"Jadi dalam kasus HM bisa dituntut sebagai terdakwa," ujar Fatahillah kepada wartawan, Senin (28/7).

Sementara itu, pakar hukum Unsoed, Hibnu Nugroho, mengungkapkan Harun Masiku bisa diadili secara in absentia jika keberadaannya sama sekali tak diketahui.

"Sepanjang HM tidak diketahui raibnya bisa. Tetapi kalau masih ada jejak-jejak HM, tidak bisa," ujarnya.

KPK Masih Cari Harun Masiku

Dalam kasusnya, Harun bersama-sama dengan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto diduga menyuap eks Komisioner KPU, Wahyu Seti...

Baca Selengkapnya