ARTICLE AD BOX

Hasto Kristiyanto resmi dilepaskan dari Rutan KPK. Dikeluarkannya Sekjen PDIP itu berkat pemberian amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.
Pantauan kumparan, Hasto keluar dari Rutan KPK pada Jumat (1/8) pukul 21.23 WIB. Dia terlihat mengenakan kaus merah dibalut jas hitam.
Sejumlah pengacaranya terlihat mendampingi. Termasuk Maqdir Ismail hingga Febri Diansyah. Dia kemudian berjalan keluar dari Rutan KPK
"Ketika bangun pagi jam 5, saya mendapatkan kabar terhadap keputusan dari Bapak Presiden Prabowo yang telah mengeluarkan amnesti, salah satunya kepada saya," kata Hasto.
"Keputusan yang kami tanggapi dengan penuh rasa syukur," imbuhnya.
Dalam kasusnya, Majelis Hakim menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara terhadap Hasto. Majelis Hakim menyatakan Hasto terbukti bersalah dalam dakwaan menyuap Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan.
Namun, Hakim menilai dia tak terbukti dalam dakwaan menghalangi penyidikan KPK terhadap Harun Masiku.
Menanggapi vonis itu, Hasto mengaku menghadapinya dengan kepala tegak. Menurutnya, putusan tersebut masih mencerminkan ketidakadilan.
KPK sudah menyatakan banding atas vonis itu. Namun, kini Hasto mendapatkan amnesti dari Prabowo.