ARTICLE AD BOX

Bos maskapai Sriwijaya Air, Hendry Lie, divonis pidana 14 tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan bahwa Hendry Lie terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara mencapai Rp 300 triliun itu.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Tony Irfan membacakan amar putusannya, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (12/6).
Selain pidana badan, Hendry Lie juga dihukum pidana denda sebesar Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Tak hanya itu, Hendry Lie juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp1.052.577.589.599.019 (Rp 1,05 triliun). Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar selama 1 bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Dan apabila terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk menutupi uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 8 tahun," tutur Hakim Tony.
Adapun vonis itu lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, Hendry Lie dituntut pidana 18 tahun penjara dan...