Indonesia Resmi Kena Tarif Trump 32 Persen, Berlaku Mulai 1 Agustus 2025

5 jam yang lalu 1
ARTICLE AD BOX
 Saul Loeb/AFPPresiden Amerika Serikat Donald Trump. Foto: Saul Loeb/AFP

Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump resmi mengenakan tarif 32 persen untuk produk Indonesia mulai 1 Agustus 2025. Tarif ini tetap sama dengan yang diumumkan Trump pada April 2025.

Dikutip dari media sosial Truth Social milik Trump, Ia sudah mengunggah surat mengenai tarif yang ditujukan kepada Presiden Indonesia Prabowo Subianto pada Selasa (7/7).

“Harap dipahami bahwa angka 32 persen ini masih jauh lebih rendah dari yang dibutuhkan untuk menghapus ketimpangan defisit perdagangan dengan negara Anda,” tulis Trump dalam surat tersebut.

Selain menerapkan tarif di angka 32 persen, Trump juga mengancam akan menaikkan tarif lebih tinggi sebesar 32 persen lagi jika Indonesia menerapkan tarif balasan kepada produk AS.

“Apabila karena alasan apa pun Anda memutuskan untuk menaikkan tarif Anda, maka angka berapa pun yang Anda pilih akan ditambahkan ke tarif 32 persen yang kami kenakan,” ujarnya.

Meski demikian Trump jika Indonesia bersedia membuka pasar perdagangan yang selama ini tertutup bagi AS, menghapus tarif dan hambatan perdagangan non-tarif, Trump mempertimbangkan penyesuaian tarif.

“Kami mungkin akan mempertimbangkan untuk menyesuaikan isi surat ini. Tarif-tarif tersebut dapat dinaikkan ataupun diturunkan tergantung pada hubungan kami dengan negara Anda. Anda tidak akan kecewa dengan Amerika Serikat,” tutup Trump dalam surat itu.

Baca Selengkapnya