Hukuman Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Diperberat Jadi 18 Tahun Penjara

22 jam yang lalu 1
ARTICLE AD BOX
Terdakwa kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Zarof Ricar berjalan usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (10/6/2025). Foto: Hafidz Mubarak A/ ANTARA FOTOTerdakwa kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Zarof Ricar berjalan usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (10/6/2025). Foto: Hafidz Mubarak A/ ANTARA FOTO

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman terhadap mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, menjadi 18 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun," demikian amar putusan banding, dikutip Jumat (25/7).

Adapun vonis banding itu diketok pada Selasa (22/7). Majelis hakim yang mengadilinya terdiri dari Albertina Ho selaku hakim ketua, serta Budi Susilo dan Agung Iswanto sebagai hakim anggota.

Selain pidana badan, Zarof juga dihukum untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Apabila denda itu tak dibayar akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan.

Putusan banding itu pun mempertimbangkan soal uang Rp 8,8 miliar milik Zarof Ricar. Pengadilan Tipikor Jakarta dalam putusannya mengembalikan uang tersebut kepada Zarof karena dinilai berasal dari pendapatan yang sah.

Namun, Majelis Hakim Banding menilai uang tersebut terkait dengan perkara. Sehingga dinyatakan untuk dirampas negara.

Dalam putusan tersebut, Majelis Hakim Banding pun menyebut bahwa perbuatan Zarof telah membuat orang berprasangka buruk terhadap hakim-hakim di Indonesia.

"Menimbang, bahwa selain yang telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan, menurut Majelis Hakim Pengadilan Tinggi akibat tindak pidana yang dilakukan Terdakwa membuat orang berprasangka buruk terhadap hakim-hakim di ...

Baca Selengkapnya