OJK Terbitkan Aturan Baru, Tak Sembarang Orang Jadi Bos Perusahaan Kripto

11 jam yang lalu 4
ARTICLE AD BOX
 ShutterstockIlustrasi grafik pasar saham kripto. Foto: Shutterstock

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memperketat pengawasan terhadap jajaran dewan komisaris dan direksi perusahaan kripto.

Hal tersebut tercantum dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Serta Penilaian Kembali bagi Pihak Utama di Sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (POJK PKK PKPU IAKD) dalam rangka memperkuat tata kelola dan integritas penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD).

Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, mengatakan penerbitan POJK ini merupakan respons atas pesatnya perkembangan teknologi informasi di sektor jasa keuangan.

"Kebutuhan akan penguatan pengawasan terhadap pihak utama seperti pemegang saham pengendali, direksi, dan dewan komisaris penyelenggara IAKD, guna menjaga kepercayaan masyarakat," ujarnya melalui keterangan resmi, dikutip Sabtu (26/7).

 ShutterstockIlustrasi OJK. Foto: Shutterstock

Ismail meyakini penerapan tata kelola yang baik, termasuk kecakapan manajerial dan integritas para pengelola akan meningkatkan kredibilitas penyelenggara IAKD. Sebaliknya, ketidakpatuhan dan pelanggaran oleh pihak utama dapat menimbulkan ketidakstabilan operasional dan menurunkan kepercayaan publik terhadap industri.

POJK ini mengatur pelaksanaan penilaian kemampuan dan kepatutan (PKK) serta penilaian kembali terhadap pihak utama IAKD sebagai bagian dari penerapan prinsi...

Baca Selengkapnya