Optimalkan Layanan Pajak, Bapenda DKI Jakarta Terapkan Penelitian Otomatis SPTPD

11 jam yang lalu 4
ARTICLE AD BOX
 ShutterstockBapenda DKI Jakarta Terapkan Penelitian Otomatis SPTPD untuk jenis Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang dilakukan secara elektronik melalui sistem aplikasi. Foto: Shutterstock

Dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan perpajakan daerah, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta secara resmi menerbitkan Keputusan Kepala Bapenda Nomor 188 Tahun 2025. Keputusan ini mengatur tahapan penelitian otomatis atas pelaporan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) untuk jenis Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang dilakukan secara elektronik melalui sistem aplikasi.

Kebijakan tersebut juga menjadi bagian dari upaya transformasi digital perpajakan daerah serta implementasi Pasal 6 ayat (4) dan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2024 tentang Masa Pajak, Tahun Pajak, Bagian Tahun Pajak, serta Tata Cara Pengisian dan Penyampaian SPTPD secara elektronik.

Kepala Bapenda DKI Jakarta menegaskan bahwa implementasi sistem ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk mewujudkan layanan perpajakan yang cepat, transparan, dan berbasis teknologi.

“Kami mengajak seluruh Wajib Pajak untuk memanfaatkan sistem digital ini guna mendukung efisiensi pelaporan dan pengawasan pajak yang lebih akuntabel,” ujarnya.

Sistem Digital Tingkatkan Akurasi dan Kecepatan

Penelitian SPTPD merupakan proses verifikasi atas perhitungan pajak yang dilaporkan oleh Wajib Pajak melalui dokumen Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD). Dengan diterapkannya proses ini secara otomatis melalui sistem digital, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta berharap...

Baca Selengkapnya