Imigrasi Pulangkan Sembilan WNA Pelaku Love Scamming

1 minggu yang lalu 7
ARTICLE AD BOX
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Imigrasi mendeportasi sembilan warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam tindak pidana penipuan (scamming) daring. Mereka juga dimasukkan dalam daftar cekal. Enam orang diantaranya terdiri...
Baca Selengkapnya