Indra, Pembunuh Nia Penjual Gorengan di Padang Pariaman, Dituntut Hukuman Mati

2 jam yang lalu 1
ARTICLE AD BOX
 ANTARA/IstimewaTerdakwa kasus dugaan pembunuhan gadis penjual gorengan di Kecamatan 2x11 Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat Indra Septriaman mengikuti persidangan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Pariaman pada Selasa siang. Foto: ANTARA/Istimewa

Indra Septriaman alias In Dragon dituntut hukuman mati. Dia adalah terdakwa kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap gadis penjual gorengan bernama Nia Kurnia Sari (18 tahun) di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat.

Hal itu termuat dalam tuntutan jaksa yang dibacakan di Pengadilan Negeri Pariaman pada Selasa (8/7).

"Kami mengajukan tuntutan pidana mati terhadap terdakwa," kata Ketua Tim JPU Bagus Priyonggo dikutip dari Antara, Sabtu (12/7).

Ia mengatakan tuntutan tersebut karena pihaknya menilai terdakwa telah melakukan tindakan keji, tidak berperikemanusiaan, serta sebelumnya telah dijatuhi pidana. Ia menyebutkan adapun kasus pidana yang pernah menjerat Indra yaitu terkait dengan narkotika, asusila, serta terakhir pencurian.

"Karena itu kami melakukan tuntutan maksimal," katanya.

Tampang Indra atau In Dragon, pelaku pembunuhan Nia penjual Gorengan, saat dihadiri di konferensi pers di Polda Sumbar, Kamis (16/1/2025). Foto: kumparanTampang Indra atau In Dragon, pelaku pembunuhan Nia penjual Gorengan, saat dihadiri di konferensi pers di Polda Sumbar, Kamis (16/1/2025). Foto: kumparan

Sementara, Kuasa Hukum Terdakwa, Dafriyon menilai tuntutan JPU tersebut terlalu dipaksakan. Sebab menurut dia, semenjak awal sidang, tidak ada ada unsur-unsur pembunuhan berencana yang dilakukan kliennya.

"Yang ada itu menurut ahli forensik, yang ada itu h...

Baca Selengkapnya