ARTICLE AD BOX

RRP (19), IF (21), dan seorang anak yang masih di bawah umur ditangkap dan ditetapkan menjadi tersangka karena memperkosa dan membunuh wanita berusia 22 tahun di Cisauk, Tangerang.
Dalam melakukan aksinya, para pelaku mempunyai perannya masing-masing.
Pelaku RRP berperan merencanakan pembunuhan dan menyiapkan pisau, gunting, hingga borgol. Selain itu, RRP juga berperan mencekik, menusuk, dan memukul korban hingga meninggal dunia. Pelaku juga menjual ponsel korban usai korban diperkosa dan dibunuh.
Diketahui, RRP merupakan mantan kekasih korban. Dia merencanakan membunuh korban karena kesal ditagih utang senilai Rp 1,1 juta. Korban menagih utang tersebut dengan cara mengunggah di story WhatsApp korban.
"Mencekik korban dengan tangan, menyetubuhi korban, menusuk leher korban dengan pisau sebanyak dua kali," kata Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, melalui keterangan yang diterima pada Jumat (18/7).
Lalu, pelaku IF berperan menyetubuhi dan menusuk perut korban menggunakan gunting. Sementara itu, pelaku anak di bawah umur berperan memborgol tangan, menyetubuhi, dan menusuk bagian bawah telinga korban dengan menggunakan obeng sebanyak 8 kali.
"AP berperan menusuk bagian bawah telinga korban dengan menggunakan obeng sebanyak 7 hingga 8 kali di bagian sisi kanan dan sisi kiri telinga korban," jelas dia.
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku disangkakan Pasal 340 KUHP dan 339 KUHP dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup.