ARTICLE AD BOX

Jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan banding atas vonis 7 tahun penjara yang dijatuhkan terhadap mantan jaksa pada Kejari Jakbar, Azam Akhmad Akhsya. Azam terbukti bersalah menilap uang barang bukti kasus robot trading Fahrenheit.
"Kepaniteraan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus) menerima permohonan banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alif Ardi Darmawan terhadap putusan Nomor 48/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst. Duduk sebagai terdakwa yaitu jaksa Azam Akhmad Akhsya," kata juru bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra, dalam keterangannya, Minggu (13/7).
Andi mengatakan, permohonan banding itu diterima PN Jakarta Pusat pada 10 Juli 2025 lalu. Namun belum dijelaskan alasan diajukannya banding tersebut.

"Dengan adanya permohonan banding dari JPU, maka putusan perkara Nomor 48/Pid.Sus
TPK/2025/PN.Jkt.Pst belum berkekuatan hukum tetap," ungkap Andi.
Sekilas Perkara
Sebelumnya, Azam divonis 7 tahun penjara. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan bahwa Azam terbukti secara sah dan meyak...