Kakek di Indramayu Gugat Cucu: Kirim 1 Truk Tanah hingga Tutup Jalan Depan Rumah

2 jam yang lalu 2
ARTICLE AD BOX
Heryatno saat menunjukan tanah kiriman dari kakek nenek yang sempat menutupi akses keluar masuk rumah. (7/7/2025). Foto: kumparanHeryatno saat menunjukan tanah kiriman dari kakek nenek yang sempat menutupi akses keluar masuk rumah. (7/7/2025). Foto: kumparan

Kadi dan Narti, kakek dan nenek di Indramayu, Jawa Barat, mengirimkan satu truk tanah ke jalan di depan rumah cucunya. Tumpukan tanah itu membuat akses jalan ke rumah cucunya tertutup.

Tindakan ini diduga dilakukan karena persoalan sengketa tanah. Kadi menggugat dua cucunya, ZI (5 tahun) dan Heryatno (20 tahun), serta menantu bernama Rastiah (37 tahun) ke Pengadilan Negeri (PN) Indramayu.

Gugatan itu terkait tanah yang ditinggali almarhum Suparto, yang merupakan anak Kadi-Narti, yang juga ayah dari cucu mereka.

Tanah yang digugat itu berbeda kecamatan dengan rumah kakek nenek Heryatno. Rumah kakek nenek berada di Desa Brondong, Kecamatan Pasekan, Indramayu. Sedangkan rumah yang digugat berada di Desa Karangsong Kecamatan Indramayu.

Heryatno saat menunjukan tanah kiriman dari kakek nenek yang sempat menutupi akses keluar masuk rumah. (7/7/2025). Foto: kumparanHeryatno saat menunjukan tanah kiriman dari kakek nenek yang sempat menutupi akses keluar masuk rumah. (7/7/2025). Foto: kumparan

‎Heryatno mengungkapkan pengiriman tanah itu terjadi saat dia bersama dengan kuasa hukum kakek neneknya menjalani mediasi di Sub Den Pom Indramayu, Jalan Kartini.

‎“Saya ditelepon jam 9 malam oleh pengacara mereka, diminta datang ke Sub Den Pom untuk mediasi. Saya datang bersama keluarga. Di sana sudah ada kakek, nenek, pengacara, bahkan anggota CPM (Polisi Militer),” ujar Heryatno saa...

Baca Selengkapnya