ARTICLE AD BOX

Kadi dan Narti, kakek dan nenek di Indramayu, Jawa Barat, mengirimkan satu truk tanah ke jalan di depan rumah cucunya. Tumpukan tanah itu membuat akses jalan ke rumah cucunya tertutup.
Tindakan ini diduga dilakukan karena persoalan sengketa tanah. Kadi menggugat dua cucunya, ZI (5 tahun) dan Heryatno (20 tahun), serta menantu bernama Rastiah (37 tahun) ke Pengadilan Negeri (PN) Indramayu.
Gugatan itu terkait tanah yang ditinggali almarhum Suparto, yang merupakan anak Kadi-Narti, yang juga ayah dari cucu mereka.
Tanah yang digugat itu berbeda kecamatan dengan rumah kakek nenek Heryatno. Rumah kakek nenek berada di Desa Brondong, Kecamatan Pasekan, Indramayu. Sedangkan rumah yang digugat berada di Desa Karangsong Kecamatan Indramayu.

Heryatno mengungkapkan pengiriman tanah itu terjadi saat dia bersama dengan kuasa hukum kakek neneknya menjalani mediasi di Sub Den Pom Indramayu, Jalan Kartini.
“Saya ditelepon jam 9 malam oleh pengacara mereka, diminta datang ke Sub Den Pom untuk mediasi. Saya datang bersama keluarga. Di sana sudah ada kakek, nenek, pengacara, bahkan anggota CPM (Polisi Militer),” ujar Heryatno saa...