Kasus Karaoke Striptis: Ketua DPD Hanura Jateng Kembali Mangkir dari Pemeriksaan

3 minggu yang lalu 7
ARTICLE AD BOX
 Intan Alliva/kumparanDirektur Reskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio. Foto: Intan Alliva/kumparan

Ketua DPD Partai Hanura Jawa Tengah Bambang Raya Saputra yang ditetapkan sebagai tersangka kasus penyedia penari striptis di tempat karaoke Mansion KTV & Bar, Semarang, kembali mangkir dari pemeriksaan Polda Jateng. Total sudah dua kali Bambang tidak menghadiri pemeriksaan.

"Jadi tersangka B, kami sudah lakukan pemanggilan yang kedua dan hari ini batas pemanggilannya kami akan tunggu kepatutan beliau, untuk hadir di Polda Jawa Tengah untuk dilakukan pemeriksaan," ujar Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, Kamis (19/6).

Ia mengatakan, sedianya Bambang dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka pada Kamis (12/6) lalu dan Kamis (19/6) hari ini. Namun ia mangkir dengan alasan menghadiri kegiatan lain.

"Yang pertama dia menyampaikan dalam bentuk surat (tidak hadir), hanya menyampaikan ada kegiatan. Yang kedua (tidak hadir) ada kegiatan yang bersifat organisasi," jelas dia.

Terkait langkah tegas jika Bambang terus mangkir, Dwi Subagio mengaku masih belum menimbang. Namun pihaknya masih menunggu itikad baik dari Bambang.

"Hingga hari ini kami tunggu. Kami akan telaah dulu, kami akan kaji. Apakah alasannya sesuai dengan aturan atau tidak. Dan setelah itu penyidik akan mempertimbangkan langkah apa yang kami lakukan karena proses penyidikan itu harus cepat. Kami tidak ingin terhambat hanya karena gara-gara ini," kata Subagio.

Bambang ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Juni 2025 setelah Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng melakukan serangkaian penyelidikan dan gelar perkara dalam kasus praktik penari telanjang di tempat karaoke Mansion KTV & Bar, Semarang. Bambang merupakan pemilik karaoke tersebut.

Berdasarkan hasil penyelidikan Bambang dis...

Baca Selengkapnya