Kasus Kuota Haji Naik Penyidikan, KPK Akan Panggil Gus Yaqut Lagi

3 jam yang lalu 3
ARTICLE AD BOX
 Hedi/kumparanAsep Guntur, Direktur Penyidikan KPK. Foto: Hedi/kumparan

KPK telah menaikkan status perkara dugaan korupsi kuota haji 2024 dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Eks Menag Gus Yaqut Cholil Qoumas segera dipanggil lagi.

"Terbitnya sprindik ini kemarin. Jadi tentunya dalam waktu ke depan, beberapa waktu ke depan, kita juga akan jadwalkan untuk pemanggilan terhadap beberapa pihak, termasuk saudara YCQ," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers, Sabtu (9/8) dini hari.

Ini berarti adalah pemanggilan kedua. Sebelumnya, Gus Yaqut sudah memenuhi panggilan pada Kamis (7/8).

"Karena kalau panggilan yang kemarin, hari Kamis, itu masih dalam proses penyelidikan," kata dia.

"Dan nanti setelah ini naik, nanti yang bersangkutan ini akan dipanggil kembali. Mungkin itu yang bisa kami sampaikan. Terima kasih," sambungnya.

KPK telah menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi terkait dengan penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024.

Dalam penyidikan perkara ini, KPK menerbitkan sprindik umum.

"Sprindik umum dengan pengenaan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2021 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," kata Asep.

Pernyataan Gus Yaqut

Usai diperiksa pada Kamis lalu, Gus Yaqut juga sempat memberikan keterangan. Saat itu ia hanya menyampaikan rasa terima kasihnya kepada KPK karena telah diberi ruang untuk mengklarifikasi terkait dugaan korupsi tersebut.

"Ya, Alhamdulillah saya berterima kasih akhirnya saya mendapatkan kesempatan, mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal terutama yang terkait dengan pembagian kuota tambahan pada p...

Baca Selengkapnya