ARTICLE AD BOX

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, telah divonis pidana 3,5 tahun penjara. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Hasto terbukti bersalah dalam dakwaan menyuap Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan.
Namun, untuk dakwaan merintangi penyidikan terkait perkara Harun Masiku, Majelis Hakim menilai tidak terbukti.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyebut pihaknya belum menentukan sikap upaya hukum banding terkait vonis tersebut.
"Ya upaya itu [banding] nanti setelah putusannya kami terima secara lengkap," kata Setyo kepada wartawan, di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Jumat (25/7).
Setyo menyebut, keputusan banding tersebut merupakan wewenang dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Saya tidak akan mendahului karena yang pertama itu adalah kewenangan dari Jaksa Penuntut Umum, ya. Nanti mereka akan berproses," ucap dia.
"Karena, kan, dari putusan itu pasti sekali lagi, bukan bunyinya terkait tidak terbuktinya saja, kan, tapi ada pertimbangan-pertimbangan lain," imbuhnya.
