Kejagung Limpahkan Marcela Santoso dkk ke Kejari Jakpus, Segera Disidang

5 jam yang lalu 2
ARTICLE AD BOX
Advokat Marcella Santoso (kanan) dikawal petugas menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (22/4/2025). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTOAdvokat Marcella Santoso (kanan) dikawal petugas menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (22/4/2025). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO

Kejaksaan Agung telah merampungkan penyidikan dugaan suap vonis lepas dalam perkara korupsi crude palm oil (CPO). Dua tersangka dalam kasus tersebut, yakni pengacara Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri kini, dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

"Iya siang ini tahap-2 ke Kejaksaan Negeri Jakpus atas nama Marcela Santoso dan kawan-kawan," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, saat dikonfirmasi, Senin (7/7).

Selain perkara suap, Harli mengungkapkan, pihaknya juga melimpahkan tersangka dan berkas dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) sejumlah kasus yang tengah ditangani Kejagung.

Para tersangka yang dilimpahkan, yakni: pengacara Marcella Santoso dan Junaedi Saibih; mantan Direktur JakTV, Tian Bahtiar; Ketua Cyber Army, M. Adhiya Muzakki.

"Iya juga perkara perintangan OoJ," jelas Harli.

 Youtube/KEJAKSAAN RITersangka Marcella Santoso saat mengikuti rekonstruksi kasus dugaan suap pengaturan vonis lepas kasus korupsi crude palm oil (CPO). Foto: Youtube/KEJAKSAAN RI
 Dok. KejagungPenahanan tersangka kasus suap vonis lepas korupsi CPO. Foto: Dok. Kejagung
Baca Selengkapnya