ARTICLE AD BOX

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyampaikan permintaan maaf atas insiden yang melibatkan seorang jaksa fungsional di bagian Pidana Umum (Pidum) yang kedapatan membawa pistol dalam perselisihan lalu lintas di Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan peristiwa itu terjadi karena kesalahpahaman.
“Kami mohon maaf terhadap tindakan oknum dari kejaksaan,” ujar Anang, Jumat (8/8).
“Benar, itu yang bersangkutan jaksa fungsional di bagian Pidum Kejagung dan itu kesalahpahaman sebenarnya. Dia lagi nurunin istrinya dari mobil, dari belakang diklaksonin, terus keluar, mungkin tersingkap dia bawa pistol seperti itu,” tambahnya.
Menurut Anang, permasalahan tersebut sudah diklarifikasi dan kedua belah pihak sepakat berdamai. Tapi, Tim Pengawas (Timwas) Kejagung tetap melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
“Tetap berjalan, bagaimanapun kan salah begitu enggak boleh begitu nanti kita bina,” ujarnya.
Anang menjelaskan, jaksa diperbolehkan membawa senjata api selama memiliki izin resmi.
“Jaksa kan boleh selama ada izin boleh. Senjata dinas itu kan ada izinnya resmi. Bukan senjata ilegal, UU Kejaksaan kan kita sudah bisa memiliki tapi kan selektif,” katanya.
Meski sedang diperiksa, jaksa tersebut tidak dinonaktifkan dari jabatannya karena statusnya sebagai jaksa fungsional.
Sebelumnya, perselisihan pengemudi bersenpi di Jalan Jombang, Kecamatan ...