ARTICLE AD BOX

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah melayangkan surat pemanggilan kedua untuk pengusaha minyak, Riza Chalid. Riza Chalid dipanggil dalam kapasitasnya sebagai tersangka korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang.
Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna, menyebut pemanggilan kedua itu dijadwalkan pada Senin (28/7) kemarin. Namun, Riza Chalid mangkir lagi.
"Untuk MRC [Mohammad Riza Chalid], penyidik sudah melakukan pemanggilan kedua hari Senin kemarin, tanggal 28 Juli," ujar Anang kepada wartawan, Selasa (29/7).
"Sampai tadi malam tidak ada kabar berita yang bersangkutan, baik dari yang bersangkutan maupun dari penasihat hukum," jelas dia.
Adapun panggilan pemeriksaan perdana terhadap Riza Chalid dijadwalkan pada Kamis (24/7) lalu. Saat itu Riza Chalid mangkir. Anang tidak mengungkap panggilan tersebut dilayangkan ke alamat Riza Chalid yang di mana.

Dalam kasusnya, Riza Chalid dijerat sebagai tersangka bersama delapan orang lainnya yang merupakan mantan pejabat Pertamina dan pihak swasta.
Riza Chalid diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses penyewaan tangki minyak milik perusahaannya.
Atas perbuatannya, Riza Chalid dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Keberadaan Riza Chalid Masih Misteri
Dari data perlintasan Imigrasi, Riza Chalid tercatat terakhir melakukan perjalanannya ke Malaysia pada awal Februari 2025.
Belakangan, m...