Kejagung soal Red Notice untuk Jurist Tan: Sudah Dibahas dengan Interpol

3 minggu yang lalu 6
ARTICLE AD BOX
 Jonathan Devin/kumparanKapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna. Foto: Jonathan Devin/kumparan

Kejaksaan Agung sudah melakukan pembahasan dengan Interpol ihwal pengajuan red notice untuk eks stafsus mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan.

Jurist Tan merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek. Dia telah mangkir sebanyak tiga kali dari panggilan Kejagung.

"Yang jelas sudah dibahas [red notice untuk Jurist Tan] bersama dengan Interpol. Dan tinggal tunggu approve-nya saja nanti," ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Selasa (5/8).

Anang menyebut, pihaknya juga telah melengkapi kebutuhan dokumen pengajuan red notice untuk Jurist Tan tersebut.

"Prosesnya nanti bisa salah satu bisa saja diambil pencabutan, dan juga nanti red notice akan terbit. Kita tunggu saja nanti," kata Anang.

"Yang jelas dalam proses. Semua kelengkapan-kelengkapan sudah kita penuhi semua," imbuhnya.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, juga menyinggung kemungkinan untuk mencabut paspor milik Jurist Tan. Hal itu lantaran Jurist Tan yang dikabarkan berada di luar negeri.

"Kalau memang perlu ya kita cabut juga. Enggak apa-apa, kalau ada permintaan kita cabut, kita cabut. Enggak ada masalah," kata Agus di Hotel Shangri-La Jakarta, Senin (4/8) kemarin.

Namun, sejauh ini, menurut Agus, belum ada permintaan pencabutan paspor dari Kejaksaan Agung.

"Belum [ada permintaan pencabutan paspor Jurist Tan]," tutur dia.

Meski begitu, Agus melanjutkan, pihaknya tetap berkoordinasi dengan negara yang diduga ditinggali oleh Jurist Tan untuk melacak keberadaannya.

Baca Selengkapnya