ARTICLE AD BOX

Kejaksaan Agung telah menerima surat Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberian abolisi kepada mantan Mendag, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
Surat Keppres Nomor 18 Tahun 2025 itu diantar langsung Menteri Hukum Supratman Andi Agtas ke Kejaksaan Agung.
"Barusan kami telah menerima Keppres terkait dengan abolisi untuk saudara Thomas Lembong," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, kepada wartawan, Jumat (1/8).
Menambahkan, Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Sutikno, menyebut dengan diterimanya Keppres ini pihaknya akan langsung berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum pada Kejari Jakarta Pusat.
"Karena pelaksanaan administrasi penanganan perkara ini ada di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Tentunya yang akan melaksanakan adalah jaksa penuntut umum yang dikendalikan oleh Pak Kajari Jakarta Pusat," jelas Sutikno.
Dia memastikan, setelah proses administrasi rampung dilaksanakan, Tom Lembong akan segera dibebaskan dari Rutan Cipinang.
"Kita pastikan malam ini yang bersangkutan bisa keluar dari tahanan," tuturnya.