Langkah Danantara Larang Komisaris Dapat Tantiem Dinilai Dukung Efisiensi BUMN

7 jam yang lalu 4
ARTICLE AD BOX
 Willy Kurniawan/ReutersIlustrasi Danantara Indonesia. Foto: Willy Kurniawan/Reuters

Aturan baru Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia) melarang pemberian tantiem, insentif, dan penghasilan lainnya untuk komisaris BUMN, dinilai dapat mendukung efisiensi anggaran perusahaan pelat merah.

Selain melarang pemberian tantiem untuk komisaris, Danantara juga mengatur pemberian tantiem untuk direksi hanya dilakukan jika laporan keuangan ditulis sebenar-benarnya alias tidak dipoles.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Danantara Indonesia Nomor S-063/DI-BP/VII/2025 yang berlaku mulai tahun buku 2025. Dalam aturan tersebut, Dewan Komisaris BUMN tidak lagi diperkenankan menerima tantiem maupun insentif kinerja.

Untuk Direksi, pemberian tantiem, insentif (insentif kinerja, insentif khusus, insentif jangka panjang) dan/atau penghasilan dalam bentuk lainnya yang dikaitkan dengan kinerja perusahaan hanya diperbolehkan jika berbasis laporan keuangan yang benar-benar mencerminkan kinerja berkelanjutan.

Menurut Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Esther Sri Astuti, kebijakan penghapusan tantiem bagi Dewan Komisaris BUMN sebagai langkah tepat.

Praktik pemberian tantiem selama ini sudah menjadi kebiasaan di perusahaan pelat merah. Sehingga penghapusannya bisa memberikan ruang efisiensi.

"Jadi gini ya, itu kan tantiem sudah jadi satu kebiasaan. Jadi kalau itu dihapuskan, ya itu memang bagus, karena berarti ada efisiensi di situ," ucap Esther ketika dihubungi kumparan, Sabtu (2/8).

Meski mendukung langkah efisiensi, Esther mengingatkan kebijakan tersebut harus diiringi perbaikan tata kelola agar benar-benar efektif. Dia menekank...

Baca Selengkapnya