Kejagung Tetapkan Cheryl Darmadi Jadi DPO Kasus TPPU Duta Palma

4 jam yang lalu 2
ARTICLE AD BOX
 Instagram/ @kejaksaan.riTim Penyidik resmi mengumumkan status buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Tersangka CD (Cheryl Darmadi). Foto: Instagram/ @kejaksaan.ri

Kejaksaan Agung resmi menetapkan anak bos Duta Palma Group Surya Darmadi, Cheryl Darmadi, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Penerbitan DPO itu terkait dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal korupsi kegiatan usaha Duta Palma Group. Dalam kasus itu, Cheryl telah dijerat sebagai tersangka.

"Sudah [Cheryl Darmadi masuk DPO]," ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, kepada wartawan, Sabtu (9/8).

Anang menyebut, penerbitan DPO itu dilakukan usai Cheryl tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan oleh penyidik.

"[DPO sejak] minggu kemarin. Betul [tidak hadir pemeriksaan tiga kali sebagai tersangka]," ungkap Anang.

Penetapan Cheryl sebagai DPO juga baru saja diunggah dalam akun Instagram resmi Kejagung, @kejaksaan.ri, pada hari ini, Sabtu (9/8). Dalam unggahan itu, Cheryl disebut memiliki sejumlah alamat.

Alamat pertama, yakni di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Lalu, di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Kemudian, ia juga tercatat beralamat di Nassim Park Residence, Singapura.

Adapun dalam kasusnya, Cheryl dijerat sebagai tersangka bersama dua korporasi, yakni PT Alfa Ledo dan korporasi PT Monterado Mas. Kedua korporasi itu ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik menemukan adanya aset yang terindikasi TPPU.

"Ini pengembangan dari alat bukti dan aset-aset yang telah diidentifikasi oleh penyidik terkait TPPU," tutur Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, dalam konferensi pers di Kejagung, Kamis (2/1) lalu.

Lebih lanjut, Febrie juga menekankan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen mengembalikan kerugian negara yang mencapa...

Baca Selengkapnya