ARTICLE AD BOX

Kejaksaan Agung tengah menelusuri dugaan pemberian uang yang dilakukan dua petinggi Sugar Group Companies, Purwanti Lee dan Gunawan Yusuf, kepada mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan kedua orang itu diduga memberikan uang kepada Zarof terkait pengurusan perkara. Menurut Anang, Zarof Ricar sudah mengakui dalam persidangan.
"Dari pengakuan Zarof di persidangan mengakui bahwa dia menerima juga perkara. Nah, terhadap keterangan-keterangan ini didalami oleh penyidik. Nah, dari keterangan ini ada diduga dua orang ini," ujar Anang kepada wartawan, Rabu (6/7).
"(Dua petinggi Sugar Group) yang terindikasi, menurut Zarof, pihak yang memberikan," sambung dia.
Anang menambahkan, hingga saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terhadap mereka. Status mereka masih sebagai saksi.
"Sampai saat ini belum, kedudukan masih saksi. Masih pendalaman," tuturnya.
Sebelumnya, Kejagung juga telah mencegah Purwanti Lee dan Gunawan Yusuf, bepergian ke luar negeri. Pencegahan ke luar negeri itu terkait dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar. Pihak Imigrasi menyebut keduanya sudah dicegah sejak akhir April 2025.
