ARTICLE AD BOX

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan PT Indonesia Airlines Holding belum dapat menjalankan layanan penerbangan. Penyebabnya karena Sertifikat Standar yang dimiliki maskapai berbendera Singapura ini masih berstatus belum terverifikasi karena belum menyampaikan rencana usaha yang merupakan persyaratan teknis Sertifikat Standar.
Meskipun perusahaan telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) serta Sertifikat Standar untuk Angkutan Udara Niaga Berjadwal dan Tidak Berjadwal, namun status belum terverifikasi dalam sistem Online Single Submission (OSS) dan Sistem Informasi Perizinan Terpadu Angkutan Udara (SIPTAU) mengindikasikan bahwa masih terdapat persyaratan yang belum dipenuhi, dengan demikian keberadaan sertifikat tersebut belum dapat dijadikan dasar hukum untuk menyelenggarakan layanan angkutan udara.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, menegaskan bahwa proses verifikasi merupakan tahapan krusial dalam sistem perizinan. “Status belum terverifikasi berarti proses belum selesai. Belum ada kepastian operasional sampai seluruh tahapan dipenuhi sesuai ketentuan,” jelas Lukman dalam keterangan resmi, Jumat (18/7).
Ketentuan tentang pendirian usaha angkutan udara telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 yang kini diperbarui melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025. Berdasarkan regulasi tersebut, setiap badan usaha ...