Kemenkeu Kecualikan Ojol hingga Penjual Pulsa dari Pajak Toko Online

6 jam yang lalu 2
ARTICLE AD BOX
 Dok. BRIKonter pulsa milik Hadriansah di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur, tak pernah sepi pengunjung. Foto: Dok. BRI

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengecualikan beberapa pedagang (merchant) toko online dari kewajiban pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, DJP akan menunjuk marketplace alias lokapasar sebagai pemungut PPh Pasal 22 untuk toko online dalam negeri.

Namun berdasarkan Pasal 10 Ayat 1 beleid tersebut, marketplace tidak melakukan pemungutan PPh Pasal 22 atas penghasilan yang diterima oleh merchant khusus beberapa jenis transaksi.

Direktur Peraturan Perpajakan I DJP, Hestu Yoga Saksama, menuturkan pengecualian pertama adalah pedagang yang merupakan wajib pajak orang pribadi dalam negeri yang memiliki peredaran bruto sampai dengan Rp 500 juta dan telah menyampaikan surat pernyataan.

"Kalau omzet peredaran brutonya tidak lebih dari Rp 500 juta dan dia menyampaikan surat pernyataan, maka dia enggak dipungut. Tapi ketika dia sudah mencapai Rp 500 juta, merchant ini harus menyampaikan surat pernyataan dan nanti marketplace akan mulai memungut untuk penjualan berikutnya," jelasnya saat Media Briefing, Senin (14/7).

 Twitter/@DitjenPajakRI Hestu Yoga Saksama. Foto: Twitter/@DitjenPajakRI

Kemudian, penjualan jasa pengiriman/ekspedisi oleh pedagang dalam negeri yang merupakan wajib pajak orang pribadi dalam negeri, sebagai mitra perusahaan aplikasi berbasis teknologi yang memberika...

Baca Selengkapnya