ARTICLE AD BOX

Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat umum bersama Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) pada Senin (21/7). Mereka membahas Revisi UU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Ketua Umum YLBHI Muhammad Isnur dalam paparnya menyinggung cepatnya pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU KUHAP di Panja RUU KUHAP. Pembahasan itu hanya dilaksanakan selama dua hari.
“Pembahasan di 9-10 Juli ya, yang hanya dua hari gitu. Kami harap pembahasan ini kemudian matang, dan kemudian menerima dan mengakomodir semua masukan,” kata Isnur di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.
“Kami berharap betul dan saya melihat komitmen yang kuat dari komisi III untuk membahas ini secara terbuka dan berkelanjutan,” tambah dia.

Penejelasan Komisi III
Ketua Komisi III Habiburokhman setelah mendengar masukan dari YLBHI memberikan penjelasan secara detail mengapa pembahasan DIM hanya dilaksanakan selama dua hari.
Habi...