Komisi III Bicara Proses Pembahasan RUU KUHAP ke YLBHI: Kami Tak Ugal-ugalan

10 jam yang lalu 2
ARTICLE AD BOX
Komisi III DPR RI menggelar RDPU terkait RUU KUHAP bersama YLBHI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Senin (21/7/2025). Foto: Abid Raihan/kumparanKomisi III DPR RI menggelar RDPU terkait RUU KUHAP bersama YLBHI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Senin (21/7/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan

Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat umum bersama Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) pada Senin (21/7). Mereka membahas Revisi UU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Ketua Umum YLBHI Muhammad Isnur dalam paparnya menyinggung cepatnya pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU KUHAP di Panja RUU KUHAP. Pembahasan itu hanya dilaksanakan selama dua hari.

“Pembahasan di 9-10 Juli ya, yang hanya dua hari gitu. Kami harap pembahasan ini kemudian matang, dan kemudian menerima dan mengakomodir semua masukan,” kata Isnur di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.

“Kami berharap betul dan saya melihat komitmen yang kuat dari komisi III untuk membahas ini secara terbuka dan berkelanjutan,” tambah dia.

Ketua Komis III DPR RI Habiburokhman memimpin rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan eks Hakim MK Patrialis Akbar di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025). Foto: Youtube/ TV ParlemenKetua Komis III DPR RI Habiburokhman memimpin rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan eks Hakim MK Patrialis Akbar di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025). Foto: Youtube/ TV Parlemen

Penejelasan Komisi III

Ketua Komisi III Habiburokhman setelah mendengar masukan dari YLBHI memberikan penjelasan secara detail mengapa pembahasan DIM hanya dilaksanakan selama dua hari.

Habi...

Baca Selengkapnya