ARTICLE AD BOX


Kemendagri menjelaskan alasan pemerintah menetapkan empat pulau yang sebelumnya masuk wilayah Aceh kini menjadi bagian dari Sumatera Utara. Keempat pulau itu adalah Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Mangkir Gadang, yang secara geografis berada di hadapan pantai Tapanuli Tengah. Menurut Kemendagri, bila ditarik garis imajiner dari batas provinsi Aceh dan Sumut, pulau-pulau tersebut masuk dalam wilayah Sumut. Mendagri Tito Karnavian mengatakan persoalan batas antara Aceh Singkil dan Tapanuli Tengah telah dibahas lebih dari sepuluh tahun dengan melibatkan pemkab, pemprov, pemerintah pusat, hingga TNI. Batas wilayah darat berhasil disepakati, namun batas laut belum selesai sehingga dilimpahkan ke pemerintah pusat. Hasil rapat pusat menyimpulkan bahwa empat pulau itu berada dalam wilayah Sumut berdasarkan tarikan garis batas dari daratan. Keputusan itu lalu dituangkan dalam Kepmendagri tahun ini. Meski begitu, sejumlah pihak tetap mengajukan protes. Tito menegaskan pemerintah terbuka terhadap gugatan hukum ke PTUN karena tidak ada kepentingan pribadi dalam penetapan tersebut. #focus #pulauaceh #news Baca Selengkapnya