OJK Antisipasi Tarif Baru Trump, Minta Jasa Keuangan Lakukan Stress Test Berkala

4 jam yang lalu 1
ARTICLE AD BOX
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menyampaikan hasil rapat berkala Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) I Tahun 2025 di Jakarta, Jumat (24/1/2025).  Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTOKetua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menyampaikan hasil rapat berkala Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) I Tahun 2025 di Jakarta, Jumat (24/1/2025). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menanggapi serius keputusan Presiden Amerika Serikat Donald Trump yang akan mengenakan tarif impor tambahan sebesar 32 persen terhadap seluruh produk asal Indonesia mulai 1 Agustus 2025. Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyatakan otoritas terus memantau dinamika pasar keuangan untuk memastikan stabilitas sektor jasa keuangan tetap terjaga.

Mahendra menyebut, dibandingkan dengan gejolak pasar pada Maret dan April lalu, reaksi pasar terhadap pengumuman tarif baru oleh AS kali ini terpantau lebih tenang. Pasar dinilai masih mencermati secara saksama keputusan tersebut dan menunggu kejelasan lebih lanjut hingga kebijakan efektif berlaku pada Agustus mendatang.

"Terkait dengan satu hal tersendiri yang saya lihat saat ini sedang berkembang, yaitu bagaimana respons terhadap pengumuman pengenaan tarif sepihak oleh Amerika Serikat kepada berbagai negara, termasuk Indonesia, tentu kita semua mencermati dengan saksama perkembangan ini dan terlihat bahwa di tahap awal ini reaksi dari pasar keuangan berbeda dibandingkan dengan bulan Maret dan April yang lalu,” kata Mahendra dalam konferensi pers, Selasa (8/7).

“Pada saat ini (respons pasar) relatif lebih terbatas dan mungkin masih...

Baca Selengkapnya